Meski demikian, Hendra belum memberikan keterangan mendetail terkait dengan alasan pelaku membuang sampah tidak pada tempatnya tersebut.
Satu hal yang jelas adalah sampah tersebut bukanlah limbah pabrik tetapi lebih kepada sampah rumah tangga biasa.
“Sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya untuk menindaklanjuti,” sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: Sesama Polisi Diduga Ribut Saat Demo, Polda Jambi Angkat Bicara
Pasalnya, kasus vrial tersebut memang nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Bekasi yang lebih berwenang.
Namun, berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, pelaku terancam hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
“Nah di situ ada tindak pidana ringan, itu domainnya Satpol PP,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Video ‘Orang Kaya Nongkrong di Mal Mewah’, Denny Cagur: Salam dari Raffi Ahmad