Semarang, Sonora.ID - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menilai, kampanye pilkada di beberapa wilayah di Jawa Tengah berjalan cukup baik dan lancar.
Namun demikian, beberapa kendala terkait perizinan kampanye sempat teridentifikasi saat Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Seperti diketahui, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 saat ini berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
Jika dalam situasi normal sebelumnya, untuk menggelar kampanye, peserta kampanye cukup mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian.
Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Sumsel Targetkan Partisipasi Pemilih Sebesar 75 Persen
Namun dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini peserta kampanye wajib melengkapi perizinan dari Satgas Covid-19 daerah setempat.
Kendala itu terjadi karena rata-rata anggota Satgas Covid-19 adalah ASN, yang memilik jam kerja baku. Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jateng, Masruhan Samsurie, dalam acara Dialog Parlemen yang dihadiri Sonora Semarang bersama beberapa media lain, Kamis (22/10).
“ASN itu kan bekerja sesuai dengan jam (kerja) pegawai negeri, jadi pagi sampai jam 4 sore. Sementara peserta kampanye kadang mengajukan izin ke Satgas Covid itu sore untuk pelaksanaan kampanye pada malam harinya,” kata Masruhan.
Hal inilah, menurut Masruhan, yang menjadi keluhan beberapa peserta kampanye, karena pada sore hari petugas Satgas Covid-19 sudah tidak berada di kantor.
Baca Juga: Polda Sumsel Akan Tegakkan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2020