Dugaan Pungli Kanrerong, Pj Wali Kota Tunggu Kajian Sebelum Beri Sanksi

26 Oktober 2020 15:00 WIB
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin sampaikan akan melaksanakan salat id di rumah saja
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin sampaikan akan melaksanakan salat id di rumah saja ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum memberi sanksi kepada Muhammad Said yang diduga terlibat kasus pungutan liar di kawasan pusat kuliner kanre rong ri karebosi.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan belum bisa mengambil langkah tersebut. Pihaknya saat ini menunggu kajian kasus yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Ini sementara dikaji dulu,” singkat Rudy saat ditemui belum lama ini.

Rudy berjanji jika hasil temuan sudah keluar, pihaknya segera memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Semua pihak diminta untuk bersabar.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Pantai Rindu Alam Tanah Bumbu, Bikin Bang Dhin Geram

“Kami tunggu dulu evaluasi Inspektorat. Karena dalam pemberian punishment orang kita harus punya dasar yang rasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah Anggota DPRD Kota Makassar mendesak agar Kepala UPTD Kanrerong untuk dicopot atau di nonjob. Sebab, ia terlibat dalam kasus pungli untuk lapak pedagang.

Anggota DPRD Makassar Bidang Perekonomian, Nurul Hidayat menjadi salah satu dari sekian yang mendesak agar Said dicopot dari jabatannya. Nurul meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm), Evi Aprialty tak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus.

“Jangan terjadi pembiaran sehingga terkesan Kadis Koperasi menjadi pelindung dari pengelola yang diduga melakukan pungli di kawasan kuliner Kanrerong,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Pungli Kanrerong Makassar, Mantan Walikota Ungkap Keprihatinan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm