Semarang, Sonora.ID - Pemilihan umum akan segera digelar, beberapa politikus yang rajin memberikan kontribusinya dakam dunia politik juga sedang rajin-rajinnya berkampanye.
Namun calon bupati Semarang Bintang Narsasi dinyatakan melanggar Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 terkait penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Dukung Program Padat Karya Tunai, 10 Teknologi dari Bintek SDA Siap Terap
"Kemarin (Minggu, 25/10/2020) sore rekomendasi terhadap pelanggaran tersebut sudah di KPU. Kita minta KPU untuk segera menindaklanjuti," jelas Agus saat dihubungi Senin (26/10/2020).
Agus mengatakan sanksi sesuai Pasal 88 D yaitu melarang untuk kampanye pada metode yang sama selama tiga hari.
"Meski yang melanggar adalah calon bupati, tapi sanksi berlaku untuk pasangan calon. Itu sesuai ketentuan yakni sanksi untuk pasangan calon," tuturnya.
Baca Juga: Warga Pulau Bromo: Dipimpin Ibnu Sina, Banjarmasin Ibarat Rumah yang Dilengkapi Isinya
Dalam Pilkada Kabupaten Semarang, Bintang Narsasi berpasangan dengan Gunawan Wibisono (Bison).
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan akan segera memplenokan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Bintang Narsasi.