Palembang, Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang pada 2021 mendatang tidak akan melakukan pengangkutan sampah di kawasan komersil seperti Pasar, Mall dan lain-lain.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus kepada Smart Fm Palembang, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, beberapa tempat seperti Pasar, Mall dan Komersil sudah harus mulai mengelola mandiri sampah yang dihasilkan, sebab pembuangan sampah tidak lagi diangkut oleh Dinas LHK Kota Palembang pada 2021 mendatang.
Pihaknya kini tengah menggodok dan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari turunan peraturan daerah (perda) tahun 2015.
Baca Juga: Dinas LH DKI Jakarta Kumpulkan 17,5 Ton Sampah Pasca Aksi Unjuk Rasa
Poin dalam perwali tersebut merupakan hasil perubahan kebijakan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.
“Penetapannya mulai 2021 semua pasar, mall dan kawansan komersil lainnya harus mengangkut sampah sendiri ke TPA atau mereka kelola sendiri juga tak apa. Perwali soal ini sedang dalam proses,” ungkapnya.
Alex menuturkan, perwali pengangkutan sampah rumah tangga langsung ke TPA berisikan ketentuan-ketentuan sistem angkut sendiri dari pihak pusat perbelanjaan atau mal, area bisnis seperti hotel, minimarket (Indomaret, Alfamart) dan pasar tradisional.