Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap berupaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut “Surat Ijo”.
Tentunya dalam upaya itu, pemkot patuh terhadap aturan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Sebab, jika hal itu dilanggar maka dapat berdampak pada hukum pidana.
Landasan hukum tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diganti dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ketiga, ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang IPT yang diganti dengan Perda Surabaya Nomor 3 Tahun 2016.
Baca Juga: Jelang Liburan, Gubernur Jatim Ingatkan Tentang Penularan Covid-19, Banjir, dan Tanah Longsor
Keempat, Perda Surabaya No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013.
Terakhir adalah Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, pada prinsipnya pemkot berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang IPT (Surat Ijo).
Namun, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sebanyak 63 Kelurahan di Kota Surabaya Catat Nol Kasus Covid-19
“Terhadap permasalahan izin pemakaian tanah (IPT), Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelesaiannya, baik upaya melalui pengadilan maupun di luar pengadilan,” kaya Yayuk sapaan lekatnya, Senin (26/10/2020).