"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk mobil Ambulance, mobil Toyota Vios warna hitam serta bom melotov satu kardus. Ada juga sejumlah pakaian tersangka yang digunakan saat rusuh," jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan para tersangka yakni Pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 56 KUHP.
Pasal 187 menyebutkan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: 2021, DLHK Palembang Tak Lagi Angkut Sampah dari Kawasan Komersil