"Kami melakukan upaya-upaya berdasarkan protap, prosedur yang sudah ada, kami lakukan dengan public address pertama melakukan imbauan dari langkah-langkah yang persuasif sampai tindakan tegas terukur," beber Merdy
Sebelumnya diberitakan seorang dosen UMI Makassar mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.
Hal itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/10/2020).
Tidak hanya salah tangkap, AM juga mendapatkan tindakan represif dari belasan aparat yang menangkapnya.
Dia mengaku dipukul berulang kali hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya.
Hal ini membuat AM trauma, mengingat dia saat itu bukan bagian dari massa aksi yang bentrok dengan polisi saat demo berlangsung.
Baca Juga: Tingkatkan Penanganan Gangguan Kelistrikan, PLN Kalselteng Luncurkan Command Center