Banjarmasin, Sonora.ID – Jadwal masa reses anggota DPRD Kalimantan Selatan pada 27-31 Oktober mendatang, rupanya bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama mulai 28 Oktober hingga 1 November.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme reses, yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD sedangkan kegiatan dilaksanakan di luar hari kerja.
Menjawab masalah tersebut, Kepala Badan Keuangan Daera (Bakeuda) Kalimantan Selatan, Agus Dyan Nur menjelaskan bahwa agenda reses sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan memang di luar perkiraan terkait adanya cuti bersama.
Baca Juga: Proyek Jembatan Tak Berizin, Inspektorat Banjarmasin : 'Jangan Lagi Diulangi!'
Iya menuturkan, jika dilihat dari asas kewajaran, reses dinilai sangat wajar dilaksanakan karena berhubungan langsung dengan masyarakat untuk bertatap langsung dengan wakil rakyat yang mewakili suara mereka di legislatif.
“Kegiatan itu boleh saja meski di hari libur karena hanya ingin mencari masukan atau aspirasi dari masyarakat,” jelas Agus.
Sedangkan untuk penggunaan anggarannya, Agus menjelaskan pembayaran bisa dilakukan di muka atau setelah berakhir kegiatan reses.
Baca Juga: Tingkatkan Penanganan Gangguan Kelistrikan, PLN Kalselteng Luncurkan Command Center