Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah kemarin dipanggil sebagai saksi, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan, Ahdiat Zairullah dan rekannya, Renaldi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan, Selasa (27/10) sore.
Penetapan status dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan kepada dua mahasiswa yang memimpin aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin pada 15 Oktober lalu, yang berlangsung hingga tengah malam.
Ditemui di Mapolda, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch. Rifa’i membenarkan bahwa dua mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat itu ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP sudah dikeluarkan,” katanya.
Dengan penetapan status tersebut, berkas perkara kedua mahasiswa tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk tahapan selanjutnya.
Di mana keduanya dikenakan pasal 218 KUHP jo UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan ancaman kurungan penjara 4 bulan 2 minggu.
Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Koorwil Aliansi BEM se-Kalsel Penuhi Panggilan Polda