SONORA.ID - Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) tengah menata kembali regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos dengan menyederhanakan 13 Permensos menjadi tiga Permensos.
Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani mengatakan regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial di lingkup Ditjen Linjamsos ini ada banyak sehingga perlu disederhanakan agar lebih sederhana. Hal itu disampaikan Royani dalam Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor, Selasa (27/10/20)
Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi ke-13 Permensos itu bisa disederhanakan hanya menjadi 3 saja, yaitu Permensos tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Pertama, Permensos tentang PKH. Setelah ditelaah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, tetapi (Permensos PKH) tetap ada, hanya kontennya kita perbaiki, kita sempurnakan,” kata Royani.
Selain itu dari ke-13 tersebut, Kemensos juga akan sederhanakan Permensos tentang Penanggulangan dan mekanisme penanganan bencana serta pelibatan Tagana. Selain itu ada penyederhanaan soal Permensos tentang Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Royani menyebut kebijakan penyederhanaan itu dilakukan dengan melakukan penelaahan terhadap ke-13 Permensos untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing Permensos. Namun, prinsipnya Permensos sebagai regulasi itu harus aturan yang bisa dilaksanakan, jangan sampai membuat kesulitan dalam pelaksanaannya.
“Peraturan yang lebih kuat akan kita masukkan ke dalam substansi, sementara peraturan yang lemah akan kita perbaiki,” terang Royani.
Target untuk simplifikasi Permensos Ditjen Linjamsos hingga akhir tahun 2020 dan pada awal tahun 2021, Permensos sudah bisa diharmonisasikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).