Lebih lanjut Tirta mengatakan bahwa hingga Juni 2020, ada tiga platform Crowdfunding yang sudah diakui OJK yang melibatkan 48 ribu investor, namun baru 74 mitra UMKM yang memanfaatkannya dengan dana yang sudah tersalurkan lebih dari Rp 100 miliar.
"Selama ini banyak UMKM yang kesulitan modal. Namun bila sudah mengetahui dan memahami apa itu Crowdfunding, itu bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM," jelas Tirta.
Baca Juga: Majukan UMKM Santri Melalui Melalui Aplikasi Berbasis Syariah
Diketahui, Crowdfunding dalah sebuah metode untuk meningkatkan modal melalui usaha kolektif yang berasal dari teman, keluarga, pelanggan, serta investor. Pendekatan ini memanfaatkan upaya kolektif sejumlah individu melalui basis internet dalam jaringan platform atau media sosial Crowdfunding sebagai alat jangkauan yang lebih besar.
Meski demikian, Tirta Segara menegaskan bahwa perlindungan bagi UMKM sudah tercakup dalam aturan Equity Crowdfunding itu, diantaranya ada mekanisme yang mengedepankan transparansi, informasi yang diberikan sejak awal harus akurat dan jujur termasuk biaya dan penalti hingga mekanisme pengaduan dan perlindungan data.