Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini, satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.
Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut.
“Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin.
Baca Juga: Penyelesaian Surat Ijo, Pemerintah Kota Surabaya Ikuti Aturan Hukum
Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten.
Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah menjelaskan, selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional.
Setelah dipelajari terus, proses itu menjadi ringan. Dengan adanya tidak perlu upload berkas kembali, maka proses perpanjangan izin operasional lembaga jadi mudah.
“Alhamdulillah sudah mudah sekarang,” katanya saat di posko pelayanan Dispendik Kota Surabaya.
Sekretaris Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu (PPT) Srikandi Kecamatan Semampir, Dian Anwari mengungkapkan, saat mendatangi posko, dirinya menanyakan izin operasional lembaga yang belum keluar-keluar.