Ganjar Tak Ingin Tergesa-gesa dalam Mengumumkan Upah Minumum 2021

30 Oktober 2020 20:29 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ( )

 

Semarang, Sonora.ID - Beredar informasi bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah memberikan surat edaran yang meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 akan tetap sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sedang mengkaji secara mendalam, dan segera mengajak bicara Dewan Pengupahan juga tripartite agar semuanya nyaman serta saling memahami penetapan upah minimum 2021 tanpa perlu tergesa-gesa untuk mengumumkan, meski isi surat edaran harus mengumumkan pada 31 Oktober 2020.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Menaker ida menetapkan bahwa upah minimum 2021 sama dengan 2020 dengan alasan mempertimbangkan masa pemulihan dari pandemi ini.

Baca Juga: Upah Minimum Tidak Naik, Bagaimana dengan Subsidi Gaji pada 2021?

Menurutnya, keputusan yang ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 itu juga telah dikaji secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Pasalnya, pandemi covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," ujar Ida melalui keterangan resminya, Selasa (27/10).

Baca Juga: Ganjar: Nakes dan Pekerja Lapangan Jadi Prioritas Pembagian Vaksin November Nanti

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm