Palembang, Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang mengimbau para pengelola kawasan komersil seperti pasar dan mall supaya mulai menyiapkan fasilitas dan bila perlu membuat inovasi dalam pengelolaan sampah.
Hal ini menyusul DLHK Kota Palembang yang kini tengah menggodok dan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari turunan peraturan daerah (perda) tahun 2015.
Poin dalam perwali tersebut merupakan hasil perubahan kebijakan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.
Baca Juga: Pilkada Ditengah Pandemi, Pengamat Sarankan KPU Gencar Lakukan Sosialisasi
"Penetapannya mulai 2021 semua pasar, mall dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA atau mereka kelola sendiri juga tak apa. Perwali soal ini sedang dalam proses," ungkap Kepala DLHK Kota Palembang, Alex Fernandus kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.
Untuk itu, agar tidak menjadi permasalahan ketika DLHK menghentikan pengangkutan, lanjut Alex, pengelola kawasan komersil diminta untuk menciptakan inovasi supaya sampah tersebut dapat dimanfaatkan.
"Misalnya di pasar tradisional itu sampah bisa dijadikan pupuk kompos atau produk eco enzim, jadi tidak semua sampah terbuang ke TPA," kata Alex.
Baca Juga: Tak Harus Selalu Berpikir Positif Agar Terhindar Dari Toxic Positivity