Alex menambahkan, jika pengelola kawasan komersil tidak mematuhi aturan terkait pengangkutan sampah mandiri, maka Pemkot Palembang akan mengenakan sanksi penjara maupun denda.
Aturan tersebut juga dibuat guna mengantisipasi TPA Sukawinatan yang sudah kelebihan kapasitas dan tinggal menyisakan dua hektar untuk sampah.
Dengan demikian, DLHK hanya akan fokus untuk pengangkutan sampah masyarakat dari TPS ke TPA. Saat ini, lanjutnya, dari 90 armada pengangkut sampah, 40 persen digunakan pihak pasar dan komersil.
"Sebenarnya kebutuhan kendaraan idealnya 200 unit. Setelah Perwali selesai diproses, kita akan sosialisasikan," ujarnya.
Alex menerangkan, jika sesuai prosedural dalam rancangan perwali, DLHK memiliki tugas mengangkut sampah dari TPS ke TPA, bukan termasuk sampah liar di pinggiran jalan.
"Penegasannya, sampah liar adalah tanggung jawab bersama. Tapi banyak masyarakat malah menempatkan sampah bukan di TPS milik kami," tutupnya.
Baca Juga: Kelola Limbah Medis Covid-19, Dinkes Palembang Libatkan Pihak Ketiga