Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, Saat Jumpa Pers Seputar Penetapan UMP Jabar Tahun 2021 di Gedung Sate Bandung, Sabtu (31/10/2020) (
Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)
Bandung, Sonora.ID - Terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) (Jabar) menginformasikan akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 paling lambat 1 November 2020 mendatang.
"Kami sudah menyampaikan ke gubernur mengenai hal ini, dan harus ditetapkan selambat-lambatnya 1 November dan diumumkan 1 November. Isinya juga sesuai dengan SE Menaker. Jadi tidak ada kenaikan UMP 2021 di Jabar," ucap Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate Bandung, Sabtu (31/10/2020).
Rachmat juga menyampaikan hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 bahwa UMP itu dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan pendapatan perkapita.
"Kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 persen, sekarang 1,7 persen, namun pendapatan perkapita atau PDRB anjlok, jadinya minus. Kalau minus kan akan lebih kecil dari UMP 2020,” tambah Rachmat.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2020, Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp 1.810.351,36.
Sementara itu, ada tujuh daerah yang memiliki upah minimum di atas Rp 4 juta rupiah. Tujuh daerah itu ialah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961, Kota Depok Rp 4.202.105, Kota Bogor Rp 4.169.806, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067.
Kemudian terdapat enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp 3 juta. Enam daerah tersebut ialah Kota Bandung Rp 3.623.778, Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427, Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kota Cimahi Rp 3.139.274 dan Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531.