Balikpapan, Sonora.ID - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas'ud-Thohari Azis, Agus Amri akan melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Kementerian Dalam Negeri.
Laporan ini terkait viralnya video yang diduga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terlibat dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada.
Dalam video itu Rizal terlihat mengacungkan jari dengan kode mendukung kolom kosong.
"Tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Rizal Effendi ini, merupakan tindakan yang melanggar aturan netralitas kepala daerah.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Sesalkan Ketua KPU Tetap Beraktivitas Walau Sedang Menunggu Hasil Swab
"Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda pada Pasal 76 ayat 1 menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya," tegasnya.
Amri menjelaskan, dalam video yang viral tersebut, Walikota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti.
Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Pasangan Calon Tunggal.
"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang kepala daerah, pasal 71 Ayat 3 mengatakan setiap kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Baca Juga: Seluruh Komisioner & Staf KPU Balikpapan Jalani Swab Pasca Ketua KPU Terpapar Covid-19