Ada 7.422 CPNS Surabaya, 698 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Akhir

31 Oktober 2020 19:00 WIB
Ada 7.422 CPNS Surabaya, 698 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Akhir
Ada 7.422 CPNS Surabaya, 698 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Akhir ( )

Hendri menyebut, peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.

“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.

Sementara itu, bagi peserta yang lolos, selanjutnya berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020.

Pemberkasan itu di antaranya, mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscn.bkn.go.id.

Selanjutnya, melampirkan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli seperti pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.

Baca Juga: Jaga Saluran Air, Pemkot Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Selain itu, Hendri menjelaskan, peserta yang lolos wajib pula melampirkan ijazah berikut transkrip nilai asli serta melengkapi dengan surat pernyataan  yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1.

Untuk informasi detail terkait syarat-syarat pemberkasan dapat diakses melalui laman https://surabaya.go.id.

“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” terang Hendri.

Sesuai ketentuan yang sudah dibuat BKN, apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemberkasan hingga 15 November 2020 atau batas waktu yang ditentukan, maka dia dianggap mengundurkan diri atau gugur.

“Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal tanggal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” pungkas Hendri.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur & Cuti Bersama 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm