Palembang, Sonora.ID - Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, ST, MM dalam acara Voice of People (28/10/2020) mengatakan bahwa atas rekomendasi Bawaslu OI, maka KPU OI menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu OI bahwa memang ada pelanggaran pilkada yang dilakukan salah satu calon peserta pilkada OI 2020.
“ Bawaslu bekerja sesuai prosedur, harus melalui kajian, harus sesuai dengan fakta, bukti bukti, semua saksi dipanggil. Ada 14 orang yang dipanggil baik terlapor, pelapor, saksi – saksi yang terkait, kemudian dikaji dan kita juga ada saksi ahli dari universitas, kewenangan Bawaslu OI, kewenangan mereka dalam rapat pleno dan akhirnya merekomendasikan ke KPU,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjadi sinis dan destruktif terhadap apapun yang terjadi di pilkada OI.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Paparkan Alasan Adanya Prioritas Vaksinasi Corona
“ kita harus dewasa, kita lihat saja hasilnya, ikuti saja proses hukumnya. Negara kita Negara hukum, kalau sudah diputuskan MK harus ditindak lanjuti, kalau dibatalkan, penolakan dikabulkan, maka KPU juga harus menindaklanjuti putusan itu, masyarakat harus dewasa berdemokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan laporan pelanggaran pilkada serentak 2020 baru terjadi di Kabupaten OI dan Pali.
“ laporan pelanggaran terhadap paslon baru di OI dan Pali. Di Pali pelapor melaporkan terkait dugaan politik uang yang terstruktur, sistematis dan massif. Saat ini sedang dipelajari, putusan pendahlunya sudah dibacakan untuk umum, bisa dilihat diwebsite,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat agar menyikapi semua informasi dengan baik tentang tahapan pilkada dan bisa memilih sesuai dengan hati nuraninya.
“ masyarakat juga bisa berperan aktif ikut mengawasi dan melaporkan bila ada kecurangan, masyarakat harus berintegritas jangan ragu melapor bila ada pelanggaran,” pukasnya.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Selatan Luncurkan Booster Signal Karya Inovasi SMK