Sonora.ID – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut juga sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Jokowi akan Tanda Tangan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Tinggal Nunggu Waktu
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja pun mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Diketahui, draf final dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg kini berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja sering berubah-ubah karena adanya perbaikan. Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Beraktivitas di Istana Kepresidenan, Meski sedang Didemo