Jabar Siap Gunakan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

3 November 2020 08:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bersama Direktur Niaga dan Managemen Pelanggan PLN Bob Saril (batik kuning) Saat Meresmikan SPKLU di Halaman Parkir Timur Gedung Sate, Senin (2/11/2020)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bersama Direktur Niaga dan Managemen Pelanggan PLN Bob Saril (batik kuning) Saat Meresmikan SPKLU di Halaman Parkir Timur Gedung Sate, Senin (2/11/2020) ( )

Emil juga memaparkan bahwa pada kendaraan listrik itu ada instrumen infrastruktur pengecasan yang bervariatif, ada yang bisa ditukar atau diganti dan ditambah di suatu tempat, dan ada juga yang bisa mengecas di mana saja.

"Tapi apapun itu kita ubah gaya hidup kita agar bisa menyelematkan lingkungan dan mencegah kebencanaan dengan kendaraan listrik,” ucapnya lagi.

Selain kendaraan pabrikan, mobil karya anak bangsa juga ditampilkan dalam agenda Hari Listrik Nasional ke-75 ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan 637.102 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jawa Barat

Mobil listrik karya Institut Teknologi Nasional (Itenas) merupakan yang pertama di Jabar dan diharapkan mampu menunjang target jumlah kendaraan listrik di Jabar di masa mendatang.

“Kalau kendaraan bensin jarak 300 km menghabiskan dana Rp 250 sampai Rp 270 ribu, tapi dengan ngecas hanya Rp 50 ribu untuk jarak 300 km, berarti kendaraan dinas listrik ini menghemat anggaran. Jadi Jawa barat menjadi provinsi pertama yang mewajibkan kebijakan penggunaan kendaraan listrik bagi ASN, minimal kendaraan dinas Gubernur sampai level bawah," pungkasnya.

Baca Juga: Soft Launching Mobil Listrik Pintar, Risma Test Drive Mobil Tanpa Sopir Karya ITS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm