Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan pihaknya baru akan menyiapkan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota.
Dalam rapat akan diputuskan besaran UMK yang rencananya akan ditetapkan pada pekan kedua bulan November ini.
"UMK di Makassar insyaallah penetapannya pada minggu kedua November,” kata Irwan saat ditemui di Balaikota, Senin (2/11/2020).
Rapat tersebut disiapkan seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Dimana UMP naik 2 persen menjadi Rp 3.165.876.
Baca Juga: KSPSI Jatim Minta Perjanjian Bersama Tentang UMSK-UMK Tidak Hilang di UU Cipta Kerja
"Kami baru mempersiapkan untuk rapat (bersama) Depeko. Jadi belum ditetapkan," jelasnya.
Irwan menambahkan pihaknya enggan berani menyampaikan berapa kemungkinan kenaikan UMK tersebut.
Disnaker Makassar akan mempertimbangkan kenaikan UMP Sulsel sebagai pengacuan dalam penetapan UMK.
"Saya tidak berani menyampaikan berapa persen. Nanti di rapat pleno. Tapi kenaikan dua persen (UMP) akan jadi satu bahan acuan kita dalam penetapan UMK," tutup Irwan.