Bandung, Sonora.ID - Bagi para pelanggar parkir di Kota Bandung harus bersiap-siap, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memiliki aturan untuk melakukan derek. Sehingga bisa memindahkan mobil yang melanggar aturan parkir di Kota Bandung.
Sanksi derek ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
“Pada 19 September, keluar Perda Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ucap Asep Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Parkir Liar, PD Parkir Makassar Panggil Pengelola Toko Agung
"Termasuk penggantian buku uji menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E),” tambahnya.
Asep menegaskan, sanksi derek ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin dalam memarkir kendaraannya.
Padahal, Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun para pelanggar masih bertebaran di setiap ruas jalan.
“Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang. Kami ingin mengurangi parkir liar dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar itu. Mengurangi pemborosan BBM yang kalau macet juga akibatnya gas rumah kaca ini jadi global warming,” lanjutnya.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Semakin Marak, Berikut Ini Solusi dari Dishub