SONORA.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf/Baparekraf RI) melalui Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf/Baparekraf RI kemnali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Panduan CHSE Wisata Selam & Dive Tourism Market Updates.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi panduan pelaksaaan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) Usaha Wisata Selam. Kali ini sosialisasi ditujukan untuk pelaku usaha wisata selam sekitar Jakarta, Bogor, Tangerang Depok, Bekasi, Serang dan Bandung.
Setelah sebelumnya telah dilakukan serangkaian kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di beberapa destinasi selam secara hybrid di Manado, Labuan Bajo dan Bali pada bulan Oktober 2020.
Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Rizki Handayani mengatakan panduan CHSE wisata selam ini telah disusun Bersama kalangan industri wisata selam dan dilegitimasi oleh badan Dive Alert Network (DAN).
“Dengan adanya panduan ini diharapkan wisata kegiatan selam dalam berjalan kembali dengan nyaman dan aman, “ ujar Rizky, Selasa (3/11/20)
Rizky menambahkan diharapkan panduan CHSE dapat memberikan pemahaman bagaiman menjalankan kegiatan wisata selam di era new normal ini kepada kalangan industri wisata selam dan mengajak untuk bersama-sama mempromosikan wisata selam kepada masyarakat luas.
Sementara itu Kasubdinparekraf Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Puji Hastuti menjelaskan kondisi wisata selam di Kepulauan Seribu, bahwa setelah ditutup di masa pandemi, Kepulauan Seribu membuka wisata selam kembali sejak tanggal 12 Oktober 2020 dan sejak tanggal 31 Oktober 2020 sudah mulai mendapatkan kunjungan wisata selam.
Kepulauan Seribu terdiri dari 110 pulau dan pulau yang menjadi destinasi popular untuk wisata selam antara lain, Pulau Pramuka, Pulau Sepa, Pulau Harapan, Pulau Pari dan Pulau Macan.
“Sebelumnya Kepulauan Seribu telah menerapkan protokol Kesehatan untuk kegiatan wisata dengan berpedoman pada SK Kadisparekraf DKI no.135 / 2020, “ kata Puji Hastuti, mewakili Plt.Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.