Banjarmasin, Sonora.ID - Beberapa hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang, Bawaslu Kota Banjarmasin mendapati dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Di samping sejumlah temuan lainnya yang sudah didapatkan, terkait pemasangan APK yang tidak memenuhi ketentuan.
Komisioner Bawaslu kota Banjarmasin, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Subhani mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.
Baca Juga: Abaikan Teguran Kemendagri, Pj Wali Kota Makassar Ogah Sanksi ASN Tidak Netral
Dalam temuan tersebut, ada kegiatan ASN yang mengajak mendukung salah satu paslon, dengan cara membagikan Bahan Kampanye (BK) berupa kartu nama.
"Ada satu kegiatan pembagian BK oleh ASN dan itu baru-baru saja pada bulan Oktober lalu," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Selain itu, Subhani juga mengatakan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN lain, namun kali ini bukan terkait membagikan bahan kampanye atau mengkampanyekan salah satu paslon.
Melainkan sebuah kegiatan yang menguntungkan dengan cara melakukan pertemuan dengan Paslon.