Banjarmasin, Sonora.ID - Sudah sejak lama, Kalimantan Selatan dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak pondok pesantren sebagai sarana pendidikan agama Islam.
Tercatat, setidaknya ada 240 pondok pesantren yang eksis dengan puluhan ribu santri/santriwati yang menempuh pendidikan. Baik murni pendidikan agama maupun yang dilengkapi dengan pendidikan akademik.
Namun hingga saat ini, rupanya masih ada kesenjangan antara pondok pesantren dengan lembaga pendidikan umum.
Baca Juga: Jelang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial
Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian DPRD Kalimantan Selatan untuk menginisiasi penyetaraan pondok pesantren dengan sekolah lainnya. Di antaranya terkait bantuan pendanaan dan status kelulusannya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak legislatif adalah dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pondok Pesantren.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin mengungkapkan ide tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai payung hukum untuk melahirkan aturan khusus di daerah.
Baca Juga: Upayakan Kemandirian Keuangan, Pondok Pesantren di Kalsel Buka Usaha