Semarang, Sonora.ID - Berkampanye dikala masa pandemi memang tidak dapat dihindarkan. Seluruh peserta kampanye diminta tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan.
Himbauan tersebut datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. Hal ini demi mencegah penularan virus corona serta menciptakan iklim kampanye yang sehat.
Aturan tentang penerapan protokol kesehatan selama kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Instruksikan ASN Dukung Paslon Tertentu
“Sejauh ini sudah ada pelaporan dari masyarakat terkait kegiatan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Setidaknya ada dua kegiatan non kampanye yang belum taat protokol kesehatan,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Rabu (4/11/2020)
Dikatakan bahwa pihak Bawaslu sejauh ini telah melakukan berbagai upaya dan pendataan terkait pelaksanaan kegiatan kampanye. Pihaknya mencatat hingga saat ini sudah ada 149 kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menuturkan bahwa data yang Bawaslu terima, kebanyakan berasal dari aduan masyarakat yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Segala jenis aduan yang disampaikan masyarkat ke Bawaslu sudah di proses untuk keperluan lebih lanjut.
“Kami sudah memproses ketentuan, sudah kami undang dan klarifikasinya,” jelas Amin.
Baca Juga: Pakar Nilai Meski Vaksin Covid-19 di Temukan Kemungkinan Kecil Mall dan Toko Kembali Ramai