Peserta uji kompetensi agar selalu memantau perkembangan informasi melalui website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah www.jatengprov.go.id dan bkd.jatengprov.go.id.
“Kami mengingatkan kembali bagi Peserta yang lolos wajib menyerahkan fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan atau laboratorium sederhana pada saat tahap uji kompetensi (assessment),” ujarnya.