Semarang, Sonora.ID - Pemilihan Umum atau pemilu sudah mulai dekat, tepatnya pada tanggal 9 Desember akan digelar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pilkada yang melanggar.
Sebanyak 389 APK/APS di ruas jalan protokol dicopot paksa oleh petugas.
Tim penertiban merupakan gabungan dari delapan instansi, yaitu Bawaslu, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Polrestabes, Dishub, Distaru, dan Disperkim Kota Semarang.
Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Peringatkan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Selama Kampanye
Mereka menertibkan ratusan alat peraga yang dinilai melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain hingga ukuran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan hasil rekomendasi pelanggaran APK yang diberikan kepada KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020.
‘’Kami melakukan penertiban dengan menyusuri rute yang sudah ditentukan dan membagi dalam empat tim, yaitu tim Utara, tim Timur, tim Barat, dan tim Selatan. Dari hasil penertiban yang dilakukan, tim Utara telah menertibkan sejumlah 94 buah APK, tim Timur 130 buah, tim Selatan 115 buah, dan tim Barat sejumlah 50 buah. Total keseluruhan APK/APS yang ditertibkan sebanyak 389 buah,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: KPU Kota Semarang, Targetkan Akhir November Logistik Keperluan Pilkada Selesai