Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan persta resepsi pernikahan yang digelar di gedung pertemuan mulai hari ini, Senin (9/11/2020).
Meski diizinkan, pesta resepsi wajib digelar dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan yang sebelumnya belum dimungkinkan, di dua minggu depan dibuka resepsi pernikahan tentu dengan ketentuan syarat-syarat yang telah diatur.
Baca Juga: Nekat Gelar Resepsi, Satu Per Satu Keluarga di Semarang Dinyatakan Covid-19
"Jadi dimungkinkan ke depan selain akad nikah di gedung atau di tempat-tempat lainnya juga dimungkinkan resepsi pernikahan dengan syarat dan ketentuan yang diatur," kata Riza Patria dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (9/11/2020).
Pemberian izin menggelar resepsi pernikahan disesuaikan dengan pelonggaran dalam PSBB di Ibu Kota yang akan diperpanjang mulai hari ini
Selain wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan resepsi harus dikomunikasikan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 lokasi resepsi.