Dipecat sebagai Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Ambil Langkah Hukum

9 November 2020 16:10 WIB
Kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur
Kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Baharuddin Hafid mengambil langkah hukum usai diberhentikan sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto.

Kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur mengatakan pihaknya akan menempuh jalur peradilan umum

"Kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)" kata Nur saat jumpa pers akhir pekan lalu.

Baca Juga: PKK Sulsel Bantu Petani Garam Jeneponto Tingkatkan Keterampilan

Nur mengatakan peradilan DKPP adalah pra peradilan. Karena itu, masih ada peradilan umum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan. Seperti di PTUN.

"DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," katanya.

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap sebagai anggota sekaligus Ketua KPU Jeneponto.

Baharuddin Hafid dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm