Manado, Sonora.ID - Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan tiga tersangka kepemilikan zat berbahaya jenis merkuri tanpa izin.
Para pelaku berhasil diamankan di dalam kawasan pelabuhan kota Bitung pada Sabtu (7/11/2020) malam.
Dari pengakuan para tersangka, rencananya ratusan kilogram merkuri itu akan dijual di beberapa lokasi pertambangan rakyat, seperti Bolaang Mongodow, Kotamobagu, serta Gorontalo.
Baca Juga: Sering Jadi Lauk, Ikan Ini Sebaiknya Dihindari karena Mengandung Merkuri
“Ketiga pelaku masing masing berinisial L, IK dan CL, mereka mengaku mendapatkan ratusan kilogram merkuri dari dusun wayasel, maluku selatan,” kata AKP Frelly Regapat Kasat Reskrim Polres Bitung, di Polres Bitung, di Girian, Bitung, Senin (9/11/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Karena memiliki dan mengedarkan merkuri tanpa izin, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga: Paslon Gubernur Sulut Gelar Kampanye Dialogis di Bolaang Mongondow