Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin

10 November 2020 13:55 WIB
Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin
Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin ( Sonora/Gerard Mampuk)

Manado, Sonora.ID - Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan tiga tersangka kepemilikan zat berbahaya jenis merkuri  tanpa izin. 

Para pelaku berhasil diamankan di dalam kawasan pelabuhan kota Bitung pada Sabtu (7/11/2020) malam.

Dari pengakuan para tersangka, rencananya  ratusan kilogram merkuri itu akan dijual di  beberapa  lokasi pertambangan rakyat, seperti Bolaang Mongodow, Kotamobagu, serta Gorontalo.

Baca Juga: Sering Jadi Lauk, Ikan Ini Sebaiknya Dihindari karena Mengandung Merkuri

“Ketiga pelaku masing masing berinisial L, IK dan CL, mereka mengaku mendapatkan ratusan kilogram merkuri dari dusun wayasel, maluku selatan,” kata AKP Frelly Regapat Kasat Reskrim Polres Bitung, di Polres Bitung, di Girian, Bitung, Senin (9/11/2020).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  ketiga tersangka diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Karena memiliki dan mengedarkan merkuri tanpa izin, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: Paslon Gubernur Sulut Gelar Kampanye Dialogis di Bolaang Mongondow

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm