Palembang, Sonora.ID – Keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, salah satunya pengusaha yang bergerak di industri rokok.
Humas Kanwil Bea & Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto SE. MH pun membenarkan bahwa kebijakan yang ditetapkan ini menimbulkan pro & kontra di berbagai kalangan, khususnya pengusaha rokok.
Oleh karena itu, kata Wibowo, sebelum diputuskannya kebijakan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi kepada industri-industri rokok.
Baca Juga: Tahun ini Peredaran Rokok Ilegal Ditargetkan Sentuh Angka 1 Persen
“Mitigasi yang kita lakukan diantaranya memberikan edukasi kepada masyarakat dan industri-industri rokok terkait manfaat yang didapat atas adanya kebijakan ini. Selain itu kita juga menampung aspirasi dari stakeholder terkait yang bergerak di industri rokok,” katanya kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.
Wibowo melanjutkan, setelah tahap edukasi, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan penyederhanaan prosedur yang jelas kepada industri cukai, memberikan pelayanan yang baik dan tepat waktu dalam menyediakan pita cukai.