Aturan Cacat Hukum, Insentif RT/RW Bakal Rugikan Negara Rp17 Miliar

11 November 2020 09:40 WIB
Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis kritisi kebijakan insentif RT/RW
Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis kritisi kebijakan insentif RT/RW ( Dok Smartfm Makassar)

 

Makassar, Sonora.ID - Belum lama ini Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan untuk memberi insentif kepada para RT/RW sebesar Rp1 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Perwali nomor 57 tahun 2020 yang merupakan pengganti Perwali lama nomor 3 tahun 2020.

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT) menilai kebijakan baru tersebut tidak sesuai prosedur atau cacat hukum.

Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha

Hal itu lantaran, Perwali baru tidak melampirkan indikator kinerja bagi para RT/RW seperti yang termaktub dalam aturan sebelumnya.

Demikian seperti disampaikan Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis. Pihaknya menganggap, Perwali baru ini sebagai jebakan korupsi kolektif untuk RT
dan RW. Sebab, Pemkot hanya memberikan uang secara cuma-cuma.

"Perwali No. 57/2020 yang diterbitkan oleh Pj. Walikota Makassar tersebut banyak ditemukan pelanggaran aturan antara lain dengan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 19 ayat (2).

Baca Juga: Naik 2 Persen, UMK Makassar di Tahun 2021 Jadi Rp 3.255.403

Rencana Kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai," ujar Bastian.

Menurut Bastian, aturan Pj Wali Kota terkait insentif RT/RW itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17 Miliar lebih.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm