Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel diketahui belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak 2017 hingga 2020 yang nilainya mencapai Rp8,5 Miliar. Hal itu pun menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Koordinator Wilayah 8 KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi saat berkunjung ke Makassar, mengingatkan Pemprov Sulsel agar segera menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut. Sebab, batas waktunya singkat yaitu 60 hari. Itu tercantum di dalam MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri tahun 2018.
Baca Juga: Agus Khotib Resemi Jabat Sebagai Kepala Baru di BPK Perwakilan Jabar
Pihaknya pun mendorong Inspektorat daerah menuntaskan temuan yang ada, sehingga tidak mengendap tahun depan. Apabila inspektorat tak mampu menyelesaikannya, maka Aparat Penegakan Hukum (APH) harus turun tangan.
"Silahkan inspektorat dorong ke APH, nanti kita dari KPK kita pantau, karena ada kewenangan untuk lakukan sipervisi ke Kejaksaan. Jangan ada temuan terus berulang. Ini uang rakyat, bukan uang kita," tegas Kumbul.
Kumbul menyebutkan, temuan tersebut di antaranya seperti rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif hingga pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai.