Temukan Rokok Ilegal, Bea & Cukai Imbau Masyarakat Segera Lapor

12 November 2020 20:55 WIB
Temukan Rokok Ilegal, Bea & Cukai Imbau Masyarakat Segera Lapor
Temukan Rokok Ilegal, Bea & Cukai Imbau Masyarakat Segera Lapor ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Bea & Cukai Kanwil Sumbagtim imbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat terkait apabila menemukan rokok ilegal.

“Kepada masyarakat kami imbau dapat melaporkan ke Bea & Cukai ataupun Satpol PP setempat apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” ungkap Humas Kanwil Bea & Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto SE. MH kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.

Wibowo menjelaskan, hal ini dilakuan sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang marak terjadi, dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Ia melanjutkan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya peletakan banderol.

Baca Juga: Berikut Upaya Mitigasi Bea & Cukai Terhadap Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021 Mendatang

“Cara membedakan rokok ilegal dan rokok legal itu bisa dilakukan dengan melihat peletakan banderol (pita cukai) di rokok tersebut. Apabila tidak ada banderol dapat dipastikan rokok tersebut ilegal, namun ada juga oknum yang meletakan banderol palsu dan hanya bisa di cek menggunakan alat yang memiliki sinar ultraviolet. Jadi masyarakat juga harus berhati-hati terhadap hal ini,” katanya.

Ia menambahkan, jika ditinjau dari segi manfaat, rokok legal dinilai lebih berkualitas dibanding rokok ilegal. Mengingat dari kadar nikotin sudah sesuai standard.

“Ditinjau dari segi manfaat, rokok legal sudah memiliki kualitas tembakau lebih baik dan terukur karena mereka mencantumkan jumlah nikotinnya sesuai dengan aturan kadarnya, kalau ilegal tidak ada komposisinya sehingga tergolong membahayakan,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data yang tercatat, lanjut Wibowo, sepanjang tahun 2019 lalu pihaknya berhasil menindak sebanyak 52 juta batang rokok ilegal di Sumsel, Jambi dan Babel.

Baca Juga: Tahun ini Peredaran Rokok Ilegal Ditargetkan Sentuh Angka 1 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm