Sonora.ID - Video viral beredar sesaat setelah Habib Rizieq Shihab menginjakan kaki ke Tanah Air, yaitu video yang ternyata direkam oleh Kopda Asyari Tri Yudha, seorang anggota TNI AD.
Diketahui bahwa Kopda Asyari membuat video yang menytaakab bahwa dirinya bersama dengan Habib Rizieq.
Hal tersebut melanggar disiplin ringan yang kemudian membuat dirinya dijatuhi sanksi administrasi dan penahanan.
Baca Juga: Viral, Anggota TNI: Kami Bersama Habib Rizieq, Pelaku akan Disanksi?
Sanksi tersebut dinyatakan oleh Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar, bahwa yang bersangkutan dikenakan sanksi penahanan maksimal 14 hari karena terbukti melanggar aturan disiplin ingan.
“Penahanan ringan maksimum 14 hari, bukan di tahan luar umum ya, tapi ditahan militer di dalam satuannya. Sanksi administrasi, dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode, kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: Hakim Tak Beri Hukuman ke 20 Anggota TNI yang Terindikasi LGBT Karena Pasal 292 KUHP