Selain itu, Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau hpah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Meliputi Warga Negara Indonesia (WN), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.