Pencoblosan Sisa Hitung Hari, Pj Walikota Makassar Ganti Plt Kadis PU

13 November 2020 18:30 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar ungkap alasan pergantian Plt Kadis PU
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar ungkap alasan pergantian Plt Kadis PU ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin kembali mengambil kebijakan dengan mengganti pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pekerjaan umum.

Sebelumnya dijabat oleh Hamka yang merupakan Sekretaris Dinas PU.

Kemudian diganti dan ditunjuk Irwan Adnan sebagai pejabat Plt kepala dinas yang melaksanakan program pembangunan infrastruktur. Irwan diketahui saat ini masih menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Rudy saat ditemui awak media di rumah jabatan mengungkapkan alasan mengganti pelaksana tugas dinas tersebut. Kinerja menjadi pertimbangan pihaknya.

"Paling tidak ada energi baru yang masuk, kalau saya liat (pejabat sebelumnya) loyo-loyo mi," ujar Rudy, Jumat (13/11/2020).

Dia menambahkan pergantian pejabat merupakan upaya pemerintah membangkitkan ekonomi yang terdampak pandemi covid 19. Dengan sejumlah program infrastruktur.

Baca Juga: Aturan Cacat Hukum, Insentif RT/RW Bakal Rugikan Negara Rp17 Miliar

"Di PU itu ada program prioritas kita, dapur pemulihan ekonomi. Saya butuh percepatan," jelasnya.

Pergantian pejabat dinas pekerjaan umum ini diketahui jelang pencoblosan Pilkada Makassar, 9 Desember 2020.

Meski berasal dari instansi yang mengurusi pajak dan pendapatan, kemudian lompat mengurusi bidang yang berlawanan dari dinas awalnya, yakni mengurusi infrastruktur, Pj Wali Kota yakin Irwan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Walaupun Irwan bukan orang tekhnis, saya yakin dia bisa kerja," ungkap Rudy.

Sementara itu, Irwan Adnan mengungkapkan siap mengemban amanah yang diberikan Pj Wali Kota Makassar kepadanya. Siap memberikan yang terbaik.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMK 2021, Ini Harapan Pj Walikota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm