Palembang, Sonora.ID - Pilkada 2020 memasuki tahapan kampanye. Debat publik merupakan salah satu kegiatan yang akan digelar dalam kampanye.
Debat Pasangan calon kepala daerah merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, debat Pilkada paling tidak dilaksanakan tiga kali sesuai ketersedian anggaran dan waktu yang ada.
Baca Juga: Gepak Kuning Tolak Panelis Debat Publik Pilkada Dari Luar Balikpapan
Sehingga debat dalam Pilkada merupakan agenda wajib yang diikuti oleh pasangan calon kepala daerah.
Pakar Pemasaran Politik, Associate Professor Dr. Markoni Badri, MBA mengatakan bahwa demi terciptanya debat yang informatif dan menarik, penting sekali para kandidat kepala daerah harus komunikatif dalam menyampaikan argumen-argumennya.
“Saat berdebat tentunya para kandidat kepala daerah harus pandai dalam memilih kata, diksi dan narasi di dalam argumennya. Selain itu, kandidat juga harus ekspresif supaya lebih menarik saat tampil,” katanya kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sebelum Melakukan Debat Publik, Perhatikan 4 Hal Berikut