Sonora.ID - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020, dan saat ini masih dalam tahapan kampanye.
KPU sendiri menyiapkan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik atau SIREKAP yang rencananya akan digunakan pada saat pilkada serentak 2020.
Dalam rapat dengar pendapat komisi ll DPR RI bersama KPU dan Bawaslu hari ini, anggota komisi ll DPR RI, Mardani Ali Sera mengusulkan agar SIREKAP tidak diterapkan di pilkada kali ini, namun disiapkan untuk yang akan datang, atau digunakan untuk simulasi dan bahan publikasi ke pada masyarakat namun tidak digunakan sebagai dasar perhitungan, untuk menjaga public trust mengingat secara konten, aplikasi, dan teknologi yang bisa dipertanyakan.
Baca Juga: Komisi ll DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI Sepakati SIREKAP
"Public trust ini Pak Ketua, sudah berat dengan kondisi pandemi. Kalau ditambah dengan isu SIREKAP yang secara konten kita bisa dipertanyakan dalam aplikasinya kita punya banyak masalah teknologinya juga nanti bisa menimbulkan pro and kontra tentu menambah berat beban pelaksanaan pilkada 09 Desember 2020. Dalam kerangka ini semua, jangan diterapkan SIREKAP sekarang. Kita siapkan itu untuk yang akan datang tapi untuk sekarang jadikan ini opsional dibeberapa tempat seperti jadi simulasi. Kalau pun mau diterapkan, ini seperti pengganti situng yang untuk publikasi ke publik aja, bukan jadi dasar perhitungan kita," ungkapnya.
Lebih lanjut Mardani mengatakan harus ada pakar independen yang terpercaya untuk mengaudit tekhnogi yang akan digunakan, Mardani menyebut perihal SIREKAP ini mesti diputuskan segera, karena khawatir menjadi bom waktu dan menambah beban KPU, Bawaslu, dan semua pihak yang terlibat dalam pilkada.
Baca Juga: Jelang 9 Desember, KPU Tambah TPS, Terapkan Prokes & Sirekap Pilkada