Sonora.ID - Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020, KPU akan menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik atau SIREKAP, yang mengirimkan capture hasil penghitungan suara di TPS melalui internet, sehingga petugas yang bertugas pada pilkada nanti harus memiliki handphone dengan spesifikasi tertentu.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pada saat rekrutmen persyaratan hp dengan spesifikasi tersebut telah dicantumkan, sehingga minimal satu orang diantara tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas, memiliki hp dengan kamera minimal 8 Megapixel.
Baca Juga: Dipecat sebagai Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Ambil Langkah Hukum
"Kemudian penggunaan handphone dengan spesifikasi tertentu memang harus dengan spesifikasi tertentu. Misalnya kemampuan kamera itu minimal 8 Megapixel. Nah itu tidak disediakan oleh KPU. Jadi waktu kami melakukan rekrutmen, sudah diberikan syarat itu. Mereka di antara tujuh orang itu harus ada yang punya hp dengan spesifikasi ini," jelasnya.
Lebih lanjut Arief mengatakan KPU tidak menyediakan hp dengan spesifikasi tersebut, namun KPU menanggung biaya data internet yang digunakan petugas untuk bertugas pada pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Jalani Test Swab, Ketua KPU Arief Budiman Terkonfirmasi Positif Covid-19