Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyatakan bahwa pihaknya dan keluarga sudah memaklumi adanya surat sanksi tersebut.
“Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi,” ungkapnya.
Bahkan dalam kesempatan yang sama, Hanif pun menegaskan bahwa denda tersebut sudah dibayarkan, namun pihaknya tidak tahu secara rinci besaran denda tersebut.
Baca Juga: Organisasi Ini Bakal Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Atas Ujaran Kebencian
“Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar. Detail denda saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis, intinya sudah dibayarkan,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Satpol PP DKI Jakarta telah melayangkan surat sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Padahal diketahui bahwa terciptanya kerumunan secara otomatis melanggar protokol kesehatan demi mencegah menyebaran Covid-19.
Baca Juga: dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Undang 10.000 Tamu di Masa Pandemi Covid-19