Bali, Sonora.ID - Setelah mendapatkan waktu untuk bisa memperpanjang pembuatan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi pengusaha pariwisata yang tidak lulus verifikasi, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sudah menetapkan jumlah hotel dan restoran yang akan menerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Dari verifikasi tersebut, calon penerima hibah pariwisata di Kabupaten Badung akhirnya membengkak alias bertambah banyak
Tambahan tersebut menyusul diberikannya kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang merasa memenuhi persyaratan untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Pemilihan Perbekel Serentak di Badung Akan Dilaksanakan 7 Februari 2021
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran penerima hibah yakni meliputi Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), surat pernyataan masih beroperasi oleh pemilik, serta bukti pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) tahun 2019, nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, mengatakan bahwa saat ini jumlah penerima terjadi penambahan dari data sebelumnya. Namun jumlah ini baru berdasarkan hasil verifikasi dan belum final.
Selian itu, Cok Darmawan juga menerangkan bahwa semula dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata terdapat 713 hotel dan 212 restoran yang bakal menerima hibah pariwisata Namun karena kesempatan kedua kembali diberikan, jumlah calon penerima hibah pariwisata tersebut bertambah.
Baca Juga: Kemenparekraft : Semua Pihak Komitmen Jalankan Dana Hibah Pariwisata