Buntut Panjang Pesta Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100Jt

17 November 2020 15:56 WIB
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Telah Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Telah Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Sonora/ Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Kerumunann yang terjadi di pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang hingga menyeret sejumlah tokoh ternama.

Salah satu tokoh penting yang turut terseret dalam kasus ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan pagi tadi orang no satu di Jakarta tersebut memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan.

Pemanggilan terkait klarifikasi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.

Baca Juga: Hati-hati! BMKG Prediksi 19 Provinsi Alami Cuaca Esktrem hingga Puting Beliung

Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.

Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.

Baca Juga: Beri Ribuan Masker ke Petamburan, Ketua Satgas Covid-19 Minta Maaf

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm