Sonora.ID - Mulai 1 Desember 2020, pengguna e-commerce yang berbelanja barang dari luar negeri akan dikenakan biaya tambahan sehingga harga yang dibayarkan akan semakin mahal.
Melansir Kompas.com, para pelaku usaha itu termasuk 10 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Berikut lima e-commerce yang masuk daftar dalam gelombang kelima penunjukkan ini, yaitu PT Bukalapak, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), serta PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).
Kelima platform e-commerce tersebut akan memberlakukan tarif PPN atas serta aneka layanan digital yang dijual masing-masing platform kepada konsumen di tanah air.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak," ujar pihak DJP seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
DJP menjelaskan selanjutnya besaran pajak akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.