Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Kombespol Tubagus Ade Hidayat : Memastikan Ada Tidaknya Tindakan Pidana

17 November 2020 19:35 WIB
Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Kombespol Tubagus Ade Hidayat : Memastikan Ada Tidaknya Tindakan Pidana
Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Kombespol Tubagus Ade Hidayat : Memastikan Ada Tidaknya Tindakan Pidana ( )

Sonora.ID - Resepsi pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan yang digelar pada 14 November 2020 menghebohkan publik lantaran dihadiri sebanyak 10.000 udangan.

Sontak kasus ini langsung menyeret sejumlah tokoh pemerintah daerah, panitia penyelenggara termasuk saksi-saksi.

Pasalnya menyelenggaran pesta pernikahan dengan kapasitas 10.000 undangan di masa pandemi covid-19 telah melanggar UU karantina kesehatan.

Adapun sejumlah tokoh publik yang harus berurusan dengan Direskrimum Polda Metro Jaya seperti Gubernur DKI Jakarta, Kasatpol PP DKI Jakarta, Wali Kota Jakpus, lurah Petamburan hingga Kepala KUA Tanah Abang dan saksi-saksinya lainnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Telah Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum

Direskrimum Polda Metro jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menjelaskan status DKI Jakarta saat ini, mengingat Jakarta saat ini masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kombespol Tubagus Ade menyebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya pidana.

"Sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi. Kepada Pemda, untuk apa? Untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalo DKI saat ini sedang PSBB maka ada ketentuan lain, ada kekarantinaan. Karantina macem-macem, ada karantian rumah, RS, wilayah ada PSBB. Itu termasuk dari kekarantinaan. Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan bagaimana ketentuannya ada yang dilanggar tidak di acara itu. Kalo ada pelanggaran maka telah terjadi pidana," tuturnya

Lebih lanjut Tubagus Ade mengatakan dalam waktu dua tiga hari ke depan masih dilakukan tahap penyelidikan dengan sifat undangan klarifikasi.

Setelah klarifikasi dilakukan dan mendapat beberapa bukti, maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Banyak Kerumunan, Presiden Jokowi Minta Tindak Tegas Pelanggar Prokes: 'Jangan Cuma Mengimbau'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm