Bupati Muba DRA Buka Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan DD

18 November 2020 20:10 WIB
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Muba
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Muba ( )

Sekayu, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Muba dengan tema “Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi COVID-19”, di Opprom Pemkab Muba, Selasa (17/11/2020).

Workshop ini dibuka secara langsung oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, yang diikuti 227 Kepala Desa dalam wilayah Muba, dengan narasumber diantaranya Wakil Ketua Komis XI DPR RI Ir Achmad Hafisz Tohir, Kasi Perencana Kementerian Dalam Negeri Shandra SP MSi (secara virtual), Kepala perwakilan BPKP Provinsi Sumsel Tri Handoyo AK MBA dan Kepala Kantor Dirjen Perbendaharaan Sumsel Tauhid SE MSi

Bupati Muba menghimbau kepada para kepala desa, workshop yang akan disampaikan narasumber dapat perhatikan dan pahami, supaya nanti penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Muba tepat sasaran sehingga mengurangi dampak ekonomi dari Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Harumkan Nama Sumsel, Ketua FPTI Sumsel Lepas Atlet Junior Ikuti Pelatnas

Dikatakannya berdasarkan Peraturan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan langkah-langkah, yakni menyusun Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2020 tentang Prioritas Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Muba.

"Jadi ada Perbup yang mengatur prioritas kegiatan untuk Dana Desa, dengan metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa," kata Dodi.

lanjutnya, Perbup tersebut dengan ketentuan yang pertama adalah desa yang menerima Dana Desa yang kurang dari 800 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa, kemudian desa yang menerima Dana Desa yang punya rentang lebih dari 800 juta sampai 1,2 miliar mengalokasi BLT maksimal sebesar 30% dari jumlah Dana Desa, kemudian yang merima lebih dari dari 1,2 miliar mengalokasi BLT maksimal 35%. 

Baca Juga: BUMDes Mulyo Barokah Muba Mampu Raup Omzet Rp 15 Milyar Perbulan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm