Terbukti Bersalah, Jerinx (SID) Dijatuhi 1 Tahun Dan 2 Bulan Penjara

19 November 2020 14:55 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Demikian disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (19/11/2020) di Pegadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca Juga: Keluarga dan Simpatisan Jerinx Laksanakan Persembahyangan, Begini Kata Istri

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Jerinx dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Dr. Tirta Hadir ke Persidangan Jerinx (SID), Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Berat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm