Bali, Sonora.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Demikian disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (19/11/2020) di Pegadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca Juga: Keluarga dan Simpatisan Jerinx Laksanakan Persembahyangan, Begini Kata Istri
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Jerinx dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Dr. Tirta Hadir ke Persidangan Jerinx (SID), Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Berat